• Jumat, 19 April 2024

Terdakwa Pencurian Bibit Karet PT HIM Dituntut Lima Tahun Penjara

Sabtu, 09 Mei 2020 - 11.48 WIB
213

Terdakwa Chandra Hartono (baju putih sisi kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhel Setiawan saat melakukan sidang online di Polres Tulang Bawang, Jumat (8/5/2020). Foto: Lucky/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulangbawang - Persidangan pidana kasus dugaan pencurian bibit karet milik PT Huma Indah Mekar (HIM), dengan terdakwa Chandra Hartono kembali digelar Pengadilan Negeri Menggala, Jumat (8/5/2020). 

Adapun agenda sidang itu yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut digelar secara online, dengan Terdakwa, Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum terdakwa berada di Mapolres Tulang Bawang. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menuntut Chandra dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili dan memeriksa perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Hartono alias Chandra Hartono bin Muslim Yusuf dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap jaksa MA Qadri dan Hendra saat membacakan tuntutan pada sidang tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Adhel Setiawan menyatakan, bahwa tuntutan tersebut sarat dengan dendam dan jauh dari keadilan. 

“Tuntutan ini tidak mencerminkan keadilan dan jauh dari upaya penegakan hukum. Sarat dendam dan kebencian. Apalagi kalau melihat fakta-fakta dan saksi-saksi di persidangan yang semuanya meringankan terdakwa," ujarnya ditemui usai mendampingi terdakwa dalam perkara Nomor 134/Pid.B/2020/PN.Mgl tersebut.

“Malahan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa pun memberikan keterangan yang mendukung terdakwa,” imbuh Adhel. 

Ia mencontohkan kesaksian dari Kasiman, security PT HIM yang mengatakan bahwa perkara perdata jelas memenangkan masyarakat. Dan putusan tersebut jelas memutuskan bahwa tanah hibah berikut tanam tumbuh yang ada di atasnya adalah sah milik masyarakat.

“Tapi tuntutan setinggi itu, adalah hak penuntut, ya. Semua putusan akhir kami serahkan kepada Majelis Hakim. Kami akan ajukan pledoi," pungkas Adhel.

Sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan kembali pada Senin (11/5/2020) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (*) 

Editor :