Tiga Warga Binaan Diduga Gunakan Sabu di Lapas Kelas II B Way Kanan

ke 3 Tersangka yang diduga menggunakan sabu di lapas. Foto: Ist.
Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan telah menerima laporan serta barang bukti dari pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (8/5/2020).
Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, Kronologis kejadian pada (21/042020) sekitar pukul 14.15 WIB. Dimana telah diamankan tiga orang warga binaan di dalam kamar 02 blok C Lapas Kelas II B Way Kanan. Diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
"Ketiga orang warga binaan Lapas Kelas II B Way Kanan, yakni Darmawansyah (35) warga Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Efendi (22) warga Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, dan Reza Pahlevi (38) warga Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus," ungkapnya.
"Selanjutnya, ketiga warga binaan oleh petugas lapas langsung diamankan berikut barang bukti. Diantaranya berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik warna putih berisikan cairan bening yang saat itu masih dipegang dengan menggunakan tangan kanan oleh Darmawansyah, tiga lembar plastik klip bening bekas pakai. Atas peristiwa itu, selanjutnya pimpinan lembaga pemasyarakatan kelas II B Way Kanan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," terangnya.
"Atas perbuatan ketiga tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025