Dua Pria Pencuri Burung di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Foto: Ist (Rdr).
Lampung Timur - Dua pria pencuri tiga ekor burung kicau dibekuk anggota Reskrim Polres Lampung Timur, kedua pelaku berinisial Is (31) dan Er (28) saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur, Rabu (6/5/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, menjelaskan kedua pelaku pencuri tiga ekor burung kicau tersebut berdomisili di Kecamatan Margatiga, Lampung Timur. Jenis burung yang di ambil yaitu jenis Kacer, Jalak Suren dan Kenari, total kerugian korban sekitar 2juta.
Korban pencurian burung tersebut bernama Tomi Maryanto (40) warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, modus yang di gunakan pelaku yakni, dengan membuka pintu pagar bambu yang berada di belakang rumah korban.
"Kedua pelaku mencuri ketiga burung tersebut yang berada di halaman belakang rumah," ujar Kapolres Lamtim.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Oktober 2019 siang hari, saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek Margatiga, dan pelaku terekam CCTV sehingga dapat dikenali kedua wajah pelaku. " Kenapa baru 7 bulan tertangkap? karena setelah melakukan pencurian mereka selalu bepergian untuk menghindar dari kejaran Polisi," jelasnya (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Targetkan Lamtim Jadi Penghasil Kakao Terbaik di Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026









