Bupati Way Kanan Tanda Tangani SE Larangan ASN Masuk Zona Merah Kota Bandar Lampung

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Way Kanan - Berdasarkan penetapan Zona Merah Kota Bandar Lampung sebagai wilayah Pandemi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan melalui situs Infeksiemerging.kemkes.go.id. Gubernur Lampung mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang larangan ASN kabupaten/kota memasuki kawasan zona merah Kota Bandar Lampung dengan nomor 045.2/1421/07/2020.
Menindaklanjuti SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung. Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan sudah menandatangani surat tersebut.
"Saya sudah menandatangani SE tentang larangan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Way Kanan memasuki Zona Merah Kota Bandar Lampung. Semoga bisa menjadi perhatian dan dipatuhi oleh seluruh ASN yang ada di Kabupaten Way Kanan," singkatnya via WhatsApp, Rabu (6/5/2020).
Diketahui hampir 50% lebih ASN di Kabupaten Way Kanan, memiliki tempat dan keluarga di Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025