Bupati Way Kanan Tanda Tangani SE Larangan ASN Masuk Zona Merah Kota Bandar Lampung

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Way Kanan - Berdasarkan penetapan Zona Merah Kota Bandar Lampung sebagai wilayah Pandemi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan melalui situs Infeksiemerging.kemkes.go.id. Gubernur Lampung mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang larangan ASN kabupaten/kota memasuki kawasan zona merah Kota Bandar Lampung dengan nomor 045.2/1421/07/2020.
Menindaklanjuti SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung. Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan sudah menandatangani surat tersebut.
"Saya sudah menandatangani SE tentang larangan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Way Kanan memasuki Zona Merah Kota Bandar Lampung. Semoga bisa menjadi perhatian dan dipatuhi oleh seluruh ASN yang ada di Kabupaten Way Kanan," singkatnya via WhatsApp, Rabu (6/5/2020).
Diketahui hampir 50% lebih ASN di Kabupaten Way Kanan, memiliki tempat dan keluarga di Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025