Bupati Way Kanan Tanda Tangani SE Larangan ASN Masuk Zona Merah Kota Bandar Lampung

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Way Kanan - Berdasarkan penetapan Zona Merah Kota Bandar Lampung sebagai wilayah Pandemi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan melalui situs Infeksiemerging.kemkes.go.id. Gubernur Lampung mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang larangan ASN kabupaten/kota memasuki kawasan zona merah Kota Bandar Lampung dengan nomor 045.2/1421/07/2020.
Menindaklanjuti SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung. Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan sudah menandatangani surat tersebut.
"Saya sudah menandatangani SE tentang larangan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Way Kanan memasuki Zona Merah Kota Bandar Lampung. Semoga bisa menjadi perhatian dan dipatuhi oleh seluruh ASN yang ada di Kabupaten Way Kanan," singkatnya via WhatsApp, Rabu (6/5/2020).
Diketahui hampir 50% lebih ASN di Kabupaten Way Kanan, memiliki tempat dan keluarga di Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025