Bupati Way Kanan Tanda Tangani SE Larangan ASN Masuk Zona Merah Kota Bandar Lampung

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Way Kanan - Berdasarkan penetapan Zona Merah Kota Bandar Lampung sebagai wilayah Pandemi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan melalui situs Infeksiemerging.kemkes.go.id. Gubernur Lampung mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang larangan ASN kabupaten/kota memasuki kawasan zona merah Kota Bandar Lampung dengan nomor 045.2/1421/07/2020.
Menindaklanjuti SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung. Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan sudah menandatangani surat tersebut.
"Saya sudah menandatangani SE tentang larangan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Way Kanan memasuki Zona Merah Kota Bandar Lampung. Semoga bisa menjadi perhatian dan dipatuhi oleh seluruh ASN yang ada di Kabupaten Way Kanan," singkatnya via WhatsApp, Rabu (6/5/2020).
Diketahui hampir 50% lebih ASN di Kabupaten Way Kanan, memiliki tempat dan keluarga di Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025