Bupati Pesibar Terima Langsung Bantuan APD Dari DPRD Provinsi Lampung
Ketua Komisi 5 DPRD fraksi PDIP Provinsi Lampung Yanuar Irawan menyerahkan secara langsung alat pelindung diri (APD) kepada Bupati Pesisir Barat . Foto: Rahmat Purnama/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menyerahkan secara langsung alat pelindung diri (APD) kepada Bupati Pesisir Barat beserta dinas terkait pada Rabu (6/5/2020).
Bupati Agus Istiqlal menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan APD ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah memberikan bantuan sebanyak 50 APD kepada Pemda Pesisir Barat," kata Bupati.
Lanjut Bupati, tim gugus tugas sangat aktif untuk memerangi penyebaran Covid-19, Termasuk menertibkan dan menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah. "Sampai-sampai pengendara yang tidak menggunakan masker akan di berikan dan dipakaikan masker oleh petugas,"ucapnya.
Yanuar mengatakan, semoga APD ini bisa bermanfaat bagi petugas kesehatan Kabupaten Pesisir Barat. "Kalau bisa APD ini tidak terpakai, karena kalau terpakai berarti banyak yang terpapar Covid-19," kata dia.
Ia melanjutkan, rumah sakit bukan sebagai garda terdepan, akan tetapi Rumah sakit sebagai garda pertahanan belakang. "Kalau bisa rumah sakit ini sebagai pertahanan terakhir, dan kalau bisa selesai dengan kesadaran diri sendiri,"lanjutnya.
Yanuar berharap semoga di Pesisir Barat ini masyaratat tertib mengikuti aturan pemerintah, tetapi yang menjadi perhatian penuh bagi masyarakat yang baru pulang dari rantauan atau zona merah agar mengisolasi diri secara mandiri. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025









