• Sabtu, 12 Juli 2025

Berdalih Bayar Tempo Pelaku Warga Bukit Kemuning Lampura Tipu Korban Rp300 Juta

Rabu, 06 Mei 2020 - 22.56 WIB
391

Barang bukti satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2015. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Berdalih akan membayar crusher secara cash tempo 3 bulan EI (49) warga Kecamatan Bukit Kemuning, perdayai AS (49) warga Kecamatan Sungkai Utara dan berakhir di penyidikan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, EI (49) telah diamankan unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lampung Utara.

"Terduga pelaku penipuan itu sudah kita amankan tadi sore sekira pukul 16.30 WIB," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (6/5/2020) malam. 

Dasar diamankannya terduga pelaku penipuan tersebut, sesuai hasil penyelidikan dari LP / 294 / III / 2020 / POLDA LAMPUNG/ RES LU, tanggal 18 Maret 2020 lalu.

Kronologis kejadian, bermula saat bertemu dengan korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik pelapor, pelaku melihat satu unit crusher milik korban.

"Kalau crusher ini tidak dipakai, saya beli saja," kata Kasat menirukan kalimat awal terjadinya aksi penipuan oleh pelaku.

Setelah itu, terjadilah percakapan dan akan membayar cash tempo 3 bulan. Namun setelah crusher diangkut oleh pelaku, sampai dengan saat ini pelaku tidak juga membayar satu unit crusher tersebut.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit crusher senilai Rp300 juta," jelas AKP M Hendrik Apriliyanto.

Ditambahkannya, tempat kejadian perkara itu terjadi di Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara. Peristiwa terjadi di pertengahan bulan Desember 2018. Barang bukti yang diamankan bersama pelaku, berupa satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2015.

"Pelaku ditahan atas tindak pidana penipuan itu sesuai Pasal 378 KUHPidana oleh unit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara," paparnya. (*)