• Kamis, 28 Maret 2024

Surat Izin Mudik, Oleh Zainal Hidayat, S.H.

Senin, 04 Mei 2020 - 07.00 WIB
186

Zainal Hidayat, S.H.

Bung Kupas - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah menetapkan larangan mudik yang berlaku bagi setiap warga negara. Aturan itu sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Aturan hanya dikecualikan bagi orang-orang yang memiliki tugas khusus seperti TNI/Polri, petugas kesehatan, pejabat negara dan pihak-pihak terkait lainnya.  

Aturan mudik resmi diberlakukan sejak 24 April 2020. Pemeriksaan ketat pun dilakukan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah mobilisasi warga dari zona merah Covid-19 ke daerah lain termasuk Provinsi Lampung. Akibatnya, ribuan bahkan mungkin sudah puluhan ribu kendaraan membawa penumpang mudik yang harus diputar balik karena melanggar aturan tersebut.

Di tengah larangan mudik yang diberlakukan saat ini, ternyata masih ada puluhan warga asal Lampung yang sedang belajar di pondok pesantren di Jawa Timur yang bisa tiba di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (3/5/2020) sore. Artinya, mereka bisa lolos menyeberang dari Pelabuhan Merak hingga akhirnya sampai di Pelabuhan Bakauheni. Laju dua bus membawa penumpang mudik pun berjalan mulus hingga sampai di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung.  

Yang menarik, perwakilan pemudik menyatakan jika mereka bisa diizinkan pulang ke Lampung setelah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.  

Pernyataan itu diperkuat dengan keterangan kepala Terminal Rajabasa bahwa para pemudik memiliki surat-surat resmi dan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri sampai ke Polres sehingga perjalanan ke Lampung bisa berjalan lancar.

Bukan hanya itu, para pemudik ini juga mengantongi surat keterangan sehat dari Dinas Kesahatan Kabupaten Ngawi, surat izin melintas dari Kapolres Ngawi serta Kepala Dinas Perhubungan Ngawi.

Pertanyaannya, apakah deskresi atau kebijakan itu berlaku juga untuk pemudik-pemudik yang lain? Apalagi, jika sejumlah pemudik itu memang sudah tidak punya pekerjaan dan penghasilan di daerah perantauan. Sehingga untuk makan sehari-hari saja sudah sangat sulit.

Jika memang ada deskresi atau kebijakan bagi sejumlah warga untuk bisa melakukan mudik, semestinya warga-warga yang sudah tidak punya pekerjaan dan penghasilan ini pun diberikan hak yang sama. Apalagi jika sampai ada warga perantau di Jakarta yang kini harus tidur di trotoar jalan, karena sudah tidak bisa membayar rumah kontrakan karena sudah tidak punya penghasilan.

Surat izin untuk mudik semestinya harus memiliki pertimbangan yang transparan, sehingga setiap warga memiliki hak yang sama untuk bisa tetap pulang ke kampung halaman. Begitupun sebaliknya, jika surat izin mudik memang tidak ada maka aturan larangan mudik harus dilaksanakan secara tegas tanpa ada dekotomi.

Harapanya, aturan larangan mudik jangan sampai ada pembedaan. Jika warga tidak boleh mudik maka semua harus bisa menaati tanpa terkecuali. Selain yang dikecualikan berdasarkan aturan tersebut.

Begitu pun jika ada deksresi/kebijakan terhadap warga yang terpaksa harus mudik, maka ketentuan itu juga harus diberikan sama terhadap warga yang senasib. Sehingga aturan yang diberlakukan bisa berlaku efektif, dan upaya percepatan penanganan virus Corona juga bisa cepat terwujud. 

Butuh kebersamaan semua pihak untuk mengusir Covid-19 dari negeri ini. Begitupun harus ada kepatuhan yang sama oleh setiap warga negara saat ada sebuah aturan ditetapkan. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->