Pelaku Pencabulan Gadis Bawah Umur Ditangkap Polres Lampung Utara

Pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur saat diringkus Polres Lampung Utara, Minggu (03/5/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur diringkus Satuan Reskrim Polres Lampung Utara tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/ 430/ B/ IV/ 2020 dari korban (13).
Terbongkarnya kasus tindak asusila itu karena pelaku kembali menggulangi perbuatannya, pada Minggu 26 April 2020, sekitar pukul 12.30 WIB, di TKP perkebunan singkong di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"Menurut pengakuan korban dan pelaku, perbuatan tersebut sudah beberapa kali terjadi," ujar Kasat.
Kronologis kejadiannya, pada hari Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku mengirimkan pesan sms kepada korban dan menyuruh korban untuk datang ke kebun singkong, dengan alasan pelaku ada perlu terhadap korban.
Kemudian pelaku merayu korban untuk mengajak melakukan hubungan intim. "Saya sayang sekali dengan kamu, kalau ada apa-apa saya akan tanggung jawab," kata pelaku yang ditirukan Kasat.
Sebelumnya, lanjut Kasat, pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tujuh kali. Aawal kejadiannya sekitar bulan Februari 2020, kemudian di TKP rumah korban sebanyak 4 kali dan di rumah pelaku 2 kali saat rumah dalam keadaan sepi.
Saat ini tersangka diamankan di sel Polres setempat, dan tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025