Dua Remaja Pelaku Curat di Negeri Agung Way Kanan Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Polsek Blambangan Umpu. Foto: Ist.
Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) RPS (17) dan RK (15) di Kampung Sumber Rezeki, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Minggu (3/5/2020)
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, Kronologis kejadian pada hari Rabu (29/4/2020) pukul 00.40 WIB . Terjadi tindak pidana curat yang terjadi di rumah korban Budi di Kampung Sumber Rezeki, Kabupaten Way Kanan.
"Untuk kronologis penangkapan kedua pelaku terjadi pada hari Kamis (30/4/2020) pukul 23.00 WIB, dimana Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Bhabinkamtibmas Kampung Sumber Rezeki, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku Rk dan RPS alias Kicuk berada di Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda blade trondol warna hitam, satu unit Handphone Nokia 105 warna putih, dan uang Rp. 400 ribu.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025