• Minggu, 06 Oktober 2024

Dinas PMP Lambar Sudah Kantongi 64 Ribu Lebih Bakal Calon Penerima BLT Dana Desa

Rabu, 29 April 2020 - 14.10 WIB
319

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat, Ronggur L Tobing. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) kabupaten Lampung Barat mengaku sudah mengantongi sekitar 64ribu lebih bakal calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa yang bakal disalurkan pemerintah Pekon (Desa) bagi masyarakat miskin terdampak di masing-masing pekon di Lampung Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMP setempat, Ronggur L Tobing. Hanya saja, ia mengaku bahwa angka tersebut belum angka pasti, masih memungkinkan terjadi perubahan, pasalnya pihaknya masih melakukan pendataan dan menunggu data masyarakat yang akan mendapatkan BLT yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melalui Dinas Sosial setempat.

"Data yang sudah kita terima yakni  sebanyak 32.694, ini pun masih yang termasuk penerima PKH dan BPNT. Sedangkan untuk calon penerima BLT-DD tidak boleh tumpang tindih, karena kriteria penerima BLT-DD selain masyarakat miskin yang terdampak, juga diluar penerima jaringan pengamanan sosial seperti PKH, BPNT, Sembako dan lain-lain, makanya masih akan ada pengurangan," ungkap nya pada Rabu (29/04/2020).

Ia menjelaskan, data selanjutnya yaitu data masyarakat yang kategori rawan miskin sebanyak 32.001. Ini juga akan dilakukan pemangkasan karena diutamakan yang kurang miskin. Karena kalau dia rawan miskin itu seperti warga yang usahanya tutup, pemutusan hubungan kerja, atau petani gagal panen dan sebagainya, yang jelas akan ada pemilahan.

"Untuk bakal calon penerima BLT, Kemensos sudah pendataan diluar PKH dan BPNT, dan diluar itulah yang akan ditangani pekon. Jadi untuk masyarakat yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial yang secara otomatis akan menerima bantuan. Kalau ada masyarakat yang belum masuk berarti orang miskin baru, dan langkah berikutnya operator pekon akan memasukkan ke dalam data kesejahteraan sosial agar yang bersangkutan bisa menerima, setelah itu baru dibawa ke musyawarah pekon, keputusannya nanti disitu," jelas nya (*)

Editor :