Polsek Banjit Amankan Pelaku Pencurian

tersangka inisial AS (22) saat diamankan di Polsek Banjit, Senin (27/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Banjit berhasil amankan tersangka inisial AS (22) warga Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Menanga Siamang, Senin (27/4/2020).
Kapolsek Banjit, IPTU Abri Firdaus mengatakan, kronologis kejadian pada hari Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, korban Budi Setiawan didatangi tersangka da mendekati barang-barang milik korban saat ditinggal mancing. Modus pelaku AS pura-pura akan memancing, namun mengambil barang-barang korban dan langsung pergii. Karena Korban curiga, selanjutnya langsung memeriksa barang miliknya yang sudah hilang," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Banjit, lanjut Abri.
Pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya. Anggota Polsek Banjit yang mendapatkan informasi tersebut, lalu melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025