• Sabtu, 12 Juli 2025

Pandemi Covid-19, Pemda Lampung Utara Tiadakan Safari Ramadhan

Senin, 27 April 2020 - 15.02 WIB
135

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pemkab Lampura H. Bambang Hadiansyah. Foto: Ist.

Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mentiadakan kegiatan safari ramadhan di tahun 1441 Hijriah/ 2020 karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Pemkab Lampung Utara, Bambang Hadiansyah mengatakan, pada tahun 2020 ini Pemda setempat tidak akan melaksanakan kegiatan safari ramadhan sebagaimana tertuang dalam maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dan Surat Edaran Menteri Agama RI.

"Tidak terlaksananya safari ramadhan tersebut karena kita (Pemkab Lampung Utara) sudah mendapat surat dari MUI dan SE dari Menteri Agama," kata Bambang Hadiansyah, Senin (27/04/2020).

Dijelaskannya, dalam maklumat dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung bernomor: B-016/DP.P-IX/IV/2020 itu tentang pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri mendatang. 

Begitu juga dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Menindak lanjuti surat tersebut untuk sementara ini, kata Bambang Hadiansyah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan dan idul fitri ditiadakan. "Tapi kalau nanti ada imbauan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi terkait hal ini akan segera kita sampaikan lagi ke masyarakat. Tapi untuk sementara ini kita ikuti dulu imbauan yang sudah dikeluarkan ini," lanjut Bambang.

Tertuang dalam maklumat yang disampaikan oleh MUI, lanjut Bambang, diantaranya mengajak masyarakat untuk memperbanyak ibadah dan senantiasa berdoa kepada sang pencipta alam semesta agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari Covid-19.

Kemudian terkait pelaksanaan shalat Tarawih dan Salat Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing.

Jika ingin dilaksanakan di Masjid harus sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemkab masing-masing.

Tidak mengdakan salat tarawih keliling,  pesantren kilat kecuali melalui media oline dan elektonik. Selanjutnya halal bihalal sebaiknya dilakukan melalui media sosial/video call. Umat Islam juga diminta untuk segera membayar zakat sebelum bulan Ramadhan guna membantu nasyarakat yang terdampak Covid-19.

"Untuk SE dari Kemenag juga isinya sama. Masyarakat boleh mengabaikan himbauan ini jika Pemerintah Pusat telah menyatakan dan menguluarkan surat bahwa Pandemi Covid-19 sudah aman. Ini salah satu poin pentingnya juga," jelas Bambang.

Bahkan, lanjutnya, untuk sementara ini kegiatan di Masjid An-Nur komplek Pemda Lampung Utara seperti sholat Jumat juga sudah ditiadakan sementara, begitu juga pembagian takjil yang rutin dilaksanakan di Masjid tersebut harus ditiadakan terlebih dahulu. 

"Untuk sementara ini kita tiadakan, untuk kegiatan-kegiatan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Mudah-mudahan wabah ini segera berkahir dan umat muslim bisa menjalankan puasa dan lebaran dengan tenang," ujarnya. (*)


Editor :