Dinkes Pesibar Berikan Perhatian Lebih Terhadap 13 Tenaga Medis yang Jalani Isolasi Mandiri
dr. Eva Hadaniah Asryati, Sp. Rad direktur rumah sakit umum daerah KH.M Tohir. Foto: Rahmat Purnama/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Barat (Dinkes Pesibar) membantah terkait informasi tentang kurangnya perhatian terhadap 13 tenaga medis yang sedang menjalankan karantina atau isolasi mandiri.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah KH. M Tohir dr. Eva Hadaniah Asryati, Sp. Rad, mengatakan, bahwa Dinkes Pesibar memberikan perhatian lebih terhadap 13 tenaga medis tersebut. "Kita siapkan catering 3 kali sehari, tentunya dengan makanan yang bergizi serta buah-buahan dan vitamin," katanya. Senin (27/04/2020)
Menurutnya, dari 13 orang ada 2 orang tenaga medis dan sisanya tenaga kesehatan lainnya. Dimana 7 orang tenaga medis melakukan isolasi mandiri di cottage milik Dinas Pariwisata labuhan jukung, 3 orang di Rumah sakit Kh.M Tohir dan 3 orang lainnya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. "Alhamdulillah dari ke13 tim medis yang sedang menjalankan isolasi mandiri semuanya sehat dan tidak ada yang kekurangan makanan," lanjutnya.
Ia melanjutkan, pihak Dinkes Pesibar juga memberikan perhatian lebih terhadap keluarga tim medis yang sedang menjalani isolasi mandiri yaitu dengan cara menyambangi keluarganya dan memberikan bantuan berupa sembako.
"Semua fasilitas kita lengkapi termasuk paket data, supaya mereka bisa Lakukan Vidcall dan kita juga menyambangi keluarga tim medis untuk memberikan bantuan sembako, kami (tim medis) satu penanggungan, jadi tidak mungkin kami menyia-nyiakan rekan kami sendiri," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025









