Pelaku Penganiayaan Agus Tara Merupakan Napi Asimilasi

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotabumi, Welli. Foto: ist
Lampung Utara - MA (26) salah seorang pelaku penganiayaan hingga korban meninggal di Tatakarya, Abung Surakarta, Lampung Utara ternyata salah seorang narapidana yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro karena mendapatkan asimilasi Covid 19.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotabumi, Welli mengatakan, warga Desa Tata Karya, Abung Surakarta, Lampung Utara berinisial MA (26) yang terlibat penganiayaan di Abung Surakarta beberapa waktu lalu adalah narapidana asal Kota Metro yang mendapat program asimilasi atau pembebasan dengan bersyarat.
Menurut Welli, karena yang bersangkutan berulah atau berbuat kesalahan dan selama proses asimilasi tidak melapor ke Bapas Kotabumi, maka hak asimilasinya di cabut."Hak asimilasi MA terpaksa dicabut. Dia juga, 20 hari sejak dibebaskan dan selama proses asimilasi tidak pernah melapor ke Bapas. Saat ini dia justru malah membuat ulah kembali," kata Welli, Minggu (25/04/2020).
Selain itu, lanjutnya, MA akan diberikan sanksi berat di tempatkan di straafcell dan ditambah dengan hukuman baru dilaksanakan dan selama menjalani pidana lama dan baru tdk lg di berikan pembinaan asimilasi dan integrasi.
Welli menjelaskan, sesuai dengan permenkuham No 10 Tahun 2020 yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kotabumi dan Langsung diusulkan Pencabutan Asimilasi ke Lapas Kelas II Metro
Adapun Surat Pencabutan Sementara Asimilasi oleh kabapas bernomor : W9.PAS.23.PK.01.01.04 - 163 Tahun 2020. MA merupakan narapidana dari Lapas Kota Metro. Karena mendapat program asimilasi ia diserah terima kan ke Bapas Metro. Selanjutnya, karena dia adalah warga Lampung Utara pihak Bapas Kota Metro menyerahkan ke Bapas Kotabumi untuk dilakukan pengawasan ditempatnya berdomisili.
"Yang bersangkutan saat ini berada di Polres Lampung Utara menjalani proses penyidikan akibat kasus yang dialaminya dan ditahan sejak tanggal 22 April 2020 dengan surat penanahan SP.Han/04/IV/2020/Reskim," kata Welli.
"Setelah menjalani pemeriksaan terhadap kasus barunya, MA nantinya kita jemput ke Mapolres untuk melanjutkan sisa masa hukuman saat proses asimilasi," ujarnya.
Dalam kasus barunya, MA menjadi tersangka dalam keributan yang terjadi di Abung Surakarta, Lampung Utara pada Senin 20 April 2020 lalu. Akibat kejadian itu, korban Agus Tara warga setempat yang diketahui masih kerabat pelaku ini tewas karena mengalami luka tusuk di bagian dada kiri, punggung kiri, dan pinggang sebelah kiri. Kasus tersebut kini tengah ditangani pihak Mapolsek Abung Timur setempat dan tersangka MA ditahan di Mapolres Lampung Utara. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025