• Jumat, 04 Oktober 2024

DPRD Way Kanan Apresiasi Kerja Keras Tim Gugus Tugas Lokal

Selasa, 21 April 2020 - 18.14 WIB
60

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019, Senin (21/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - DPRD Kabupaten Way Kanan mengapresiasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 lokal yang sudah bekerja keras mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Senin (21/4/2020).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Nikman, dalam rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019.

Dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD Way Kanan, Nikman meminta seluruh masyarakat Way Kanan, tetap tenang, tidak rumit, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar perpindahan Covid-19 bisa dipindahkan.

Sementara Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan, LKPJ merupakan manifestasi pelaksanaan UU. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Sesuai peraturan tersebut, kepala daerah berkewajiban menyerahkan LKPJ kepada DPRD dalam pertemuan paripurna yang dilakukan satu kali dalam lebih dari tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Secara substansi, LKPJ merupakan administrasi pertanggung-jawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun. Dengan tolak ukur berdasarkan target RKPD Tahun 2019 yang merupakan penjabaran RPJMD 2016-2021. (*)