• Minggu, 06 Oktober 2024

Pemda Diminta Tidak Tutup Mata Terkait Anak Kelamin Terpotong Korban Malapraktik di Lambar

Senin, 20 April 2020 - 15.50 WIB
271

Orangt tua WM (10) saat mendampingi anaknya, yang menjadi korban kelamin terpotong oleh tenaga medis Gadungan. Foto: Satoris/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Ulah tersangka Samiran, seorang tenaga medis palsu yang mengakibatkan terpotongnya kelamin seorang anak berinisial WM (10), Menuai sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Lampung Barat (Lambar).

Pasalnya sampai saat ini belum ada yang dilakukan oleh pihak Pemerintah ataupun Dinas terkait, padahal keadaan korban yang dianggap layak untuk mendapat perhatian.

"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas tekait untuk tidak tutup mata, dan dapat mengakomodir keluhan dari orang tua korban, sikap Dinas terkait yang sepertinya lamban dan terkesan acuh terhadap kondisi korban ini sangat saya sesalkan," Ujar ketua LPA Lambar, Zen Amirudin.

Baca juga : Dugaan Malapraktik Akan Bergulir Keranah Hukum, Tim LPA Siapkan Laporan Resmi

Dijelaskan Zen, jika melihat latar belakang korban masih di bawah umur dalam kondisi keadaan ekonomi orang tua yang kurang mampu, sebaiknya Dinas terkait melakukan upaya secara maksimal 

"Kondisi korban membutuhkan pemulihan dengan biaya yang tidak sedikit dan tidak dapat untuk ditanggung orang tuanya karena kesulitan ekonomi dalam aturan negara jelas bahwa Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak," Jelas Zen Amirudin.

Baca juga : Polres Lambar Dalami Kasus Malapraktik di Kecamatan Suoh

Lebih deatil Zen mengatakan, upaya perlindungan terhadap anak secara khusus oleh pemerintah harus dilakukan seperti yang tertuang dalam UU No 35 tentang perlindungan anak.

"pasal demi pasal Dalam UU perlindungan anak pemerintah wajib melakukan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan atau rehabilitasi secara fisik maupun psikis, termasuk pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan, psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan termasuk pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu itu semua jelas ada dalam aturan nya dan wajib dilakukan," jelas Amir rudin.

Baca juga : Ikuti Sidang Perdana Kelamin Terpotong, Korban Andalkan Uluran Tangan Tetangga

Amirudin juga menyesalkan lambannya Dinas terkait dalam menyikapi kasus anak kelamin terpotong oleh tenaga medis gadungan, sehingga orang tua korban terlilit hutang,

"Setelah membaca dalam pemberitaan dari sejumlah media cetak dan online saya sangat sesalkan lamban nya Dinas terkait mengambil sikap, kami LPA tetap akan melihat dan pantau perkembangan korban kedepan jika memungkinkan dan tidak disikapi oleh Dinas terkait kami tidak segan segan akan layangkan surat ke presiden," pungkas Amirudin. (*)

Video : Tata Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja

Editor :