• Jumat, 04 Oktober 2024

Kepala kampung Gunung Sangkaran Way Kanan Sayangkan Sikap PT BMM

Senin, 20 April 2020 - 19.49 WIB
369

Tokoh Masyarakat Gunung Sangkaran saat menyambangi Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung di ruang kerjanya. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Kepala kampung (Kakam) Gunung Sangkaran, Juanda, sangat menyayangkan sikap pimpinan PT BMM yang terus mengklaim Hak atas tanah Wilayah Gunung Sangkaran milik sah mereka. Kata juanda, Senin (20/4/2020).

Kepala kampung (Kakam) Gunung Sangkaran, Juanda mengatakan, pihaknya tahu keberadaan PT BMM di Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, hanya bermodalkan surat HGU nomor 54 tahun 2010 di Kampung Tanjung Raja Giham dan Segara Midar. "Sementara untuk tanah wilayah Gunung Sangkaran tidak pernah kami serahkan pada pihak manapun termasuk PT BMM," ungkap Juanda, Senin (20/4/2020).

Baca juga : Tokoh Masyarakat Gunung Sangkaran Sambangi Kapolres Way Kanan Terkait Konflik Lahan

Larangan kendaraan PT BMM untuk melintasi tanah wilayah Gunung Sangkaran, lanjut Junanda, merupakan bentuk protes masyarakat Gunung Sangkaran terhadap PT BMM yang semena-mena mengklaim tanah Gunung Sangkaran.

Sementara, Anggota Komisi 1 DPRD Way Kanan yang juga Tokoh Kampung Gunung Sangkaran, Wilma Fadli, sangat mengapresiasi langkah Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung yang telah menunjukkan sikap profesional dalam menyikapi konflik lahan yang sedag terjadi antara Eeng cs yang perwakilan masyarakat Gunung sangkaran dan PT BMM.

Sementara itu, Wilman Padli, sebagai Wakil Rakyat, meminta semua pihak serius menyikapi konflik agraria ini, hingga mencapai sebuah penyelesaian yang baik untuk kedua belah pihak.

Di tempat yang sama pertemuan pada hari Jumat (17/4/2020) yang lalu. Di hadapan Kakam Gunung Sangkaran Juanda dan Anggota Komisi 1 DPRD Way Kanan, Wilma Fadli serta Eeng Saputra. Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung memastikan, tidak akan ada anggota personil Polres Way Kanan yang melakukan pengawalan petugas PT BMM di areal sengketa, sepanjang belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. (*)