• Selasa, 23 April 2024

Kapolres Lampung Tengah Lakukan Konferensi Pers Terkait 4 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Minggu, 19 April 2020 - 19.52 WIB
169

Kapolres Lampung Tengah saat melakukan Konferensi Pers. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si didampingi Wakapolres, Kompol Suparman, S. Pd, M.Si. melaksanakan Konferensi Pers terkait empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berinisial YA,JB, SA dan WU.

Adapun kejadian Curas tersebut terjadi di Jalan Bulakan Persawahan Arah Tulung Itik, Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur Lampung Tengah, dengan Korban Yogi Saputra (25), warga Kampung Badran Sari, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Selasa (07/04/2020).

Menurut keterangan Kapolres "berawal dari pelaku WU yang menghubungi rekannya SA untuk datang ke rumahnya di Bumi Aji. Setelah berkumpul, dihubungi rekannya yang lain JB dan YA untuk bergabung. Sebagai otak pelaku perencanaan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu pelaku WU ini.

Pada hari Selasa (07/04/2020) sekitar jam 00.20 WIB ke empat pelaku ini mengawasi kendaraan pick up bermuatan barang yang masuk dan berhenti di rumah makan blitar Kampung Asto Mulyo Punggur, baik untuk makan ataupun minum.

Kemudian pelaku mengikuti korban dan menyuruh berhenti. Setelah berhenti, pelaku turun bersikap seolah-olah anggota Polri, kemudian pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan dan memerintahkan kedua korban untuk turun dari kendaraan.

Kemudian diancam juga menggunakan pistol mainan, karena kondisinya agak gelap kedua korban menjadi takut dan benar saja diperlakukan seperti itu karena kedua korban mengaku tidak melakukan yang dituduhkan keempat pelaku ini, akhirnya kedua pelaku ini di ikat, matanya di tutup, tangannya di ikat, kemudian keempat pelaku mengambil kendaraan grand max itu dan kedua korban di bawa naik ke mobil ayla ke arah yukum jaya.

Sesampainya di terminal betan subing kedua korban ini di turunkan oleh pelaku ditinggal begitu saja dan selanjutnya keempat pelaku ini membawa kendaraan grand max itu berikut dengan cabe yg di bawa ke arah kota bumi kemudian di jual, untuk kendaraan grand max dijual Rp17 juta kemudian untuk cabe di jual Rp16.500.000.

Dari hasil penjualan itu masing-masing pelaku mendapatkan bagian kisaran Rp3.8 juta sampai Rp4 juta dan kelebihannya dibelikan sabu untuk dipake secara bersama sama.

Menurut korban yang diturunkan tadi di terminal betang subing berhasil membuka atau melepaskan ikatan lakban untuk mengikat, kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres lampung tengah

Kapolres juga mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana curas oleh kedua korban ini "Selanjutnya membentuk tim, untuk segera memburu pelaku dan berdasarkan metode dan teknik penyelidikan yang akan dilaksanakan.”

Akhirnya mendapatkan bukti petunjuk keberadaan salah satu pelaku dan kemarin pada subuh tadi Jum,at (17/04/2020) sekitar jam 05.30 pagi tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres lampung tengah bersama dengan Sat Sabhara Polres Lampung Tengah yg dipimpin oleh Kasatnya masing-masing, Kasat Reskrim Akp Yuda dan Kasat Sabhara Akp Yoni bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku di kediamannya di kampung Bumiaji Lampung Tengah.

Di kampung Bumiaji ini kami melakukan penangkapan terhadap pelaku WU dan TA, kedua pelaku ini ditangkap dan kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang berdomisili komering pelaku JB dan selanjutnya dan dilakukan perkembangan dan berhasil menangkap pelaku SA di seputih jaya Lampung Tengah.

Akhirnya setelah keempat pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan serta kendaraan yang di pergunakan oleh keempat  pelaku adalah AYLA BE 1012 GY dan Senjata mainan jenis Revolver dijadikan Barang bukti serta Dua buah Hp jenis samsung milik korban, serta Tali dan lakban yang digunakan untuk mengikat kedua korban di sita dari Korban 

Lebih Lanjut kapolres Menjelaskan, bahwa Pada waktu penangkapan kepada keempat pelaku WU, TA, JB dan SA melakukan perlawanan selanjutnya diberikan tindakan tegas terukur dan untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (*)