• Sabtu, 05 Oktober 2024

Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Diamankan Satreskrim Polres Lambar

Minggu, 19 April 2020 - 13.42 WIB
275

Pelaku serta barang bukti saat diamankan pihak Tekab 308 Polres Lampung Barat. Foto: Iwan Irawan/Kupastuntas.co

Lampung Barat  - Tekab 308 Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana oencurian dengan pemberatan Curanmor Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 april 2020 team tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Pekon sinar jaya Kecamatan air hitam Kabupaten Lampung Barat.

"Pada hari rabu tanggal 15 april 2020 sekira jam 02.00 wib telah terjadi tidak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R Warna Biru yang terjadi di Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat," terang Made, Minggu (19/04/2020).

"Mendapat informasi tersebut team tekab 308 yang saya pimpin langsung bersama Kanit Jatanras bergerak dan langsung mengamankan barang bukti dan  2 tersangka yaitu WR (Pelaku Curanmor) dan YD (Penadah Barang Curian) dan 3 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," paparnya.

"Tak hanya pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah STNK dan BPKB sepeda motor merk yamaha, 1 unit sepeda motor merk Yamaha, 2 buah HP, 2 buah obeng, 1 buah kunci L,dan 1 buah Kikir. Saat pelaku telah diamankan kita kembali mengamankan 4 barang bukti yang berada di rumah tersangka yaitu, 1 unit sepada motor vega R yang berada di belakang rumah korban, 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio J warna putih Biru, 1 unit sepeda motor merk Honda supra fit warna hitam, dan 1 unit motor Suzuki jenis Satria FU warna hitam," sambungnya.

"Ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolres, selanjutnya kita masih akan melakukan pengembangan terkait 2 DPO, dan barang bukti ranmor yang lain," pungkasnya. (*)

Editor :