• Rabu, 24 April 2024

Terdakwa Hartono Alias Chandra Hartono Memaparkan Tindakan Sewenang-wenang Jaksa Penuntut Umum Dihadapan Majelis Hakim

Kamis, 16 April 2020 - 18.11 WIB
616

Terdakwa Chandra Hartono (baju putih) yang di dampingi kuasa hukum nya saat membacakan Eksepsi/Nota Keberatan, Kamis (16/4/2020). Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Tulang Bawang - Majelis hakim perkara pidana nomor : 134/Pos.B/2020/PN.Mgl. membuka sidang atas nama terdakwa Hartono alias Chandra Hartono bin Muslim Yusuf , dengan agenda pembacaan Eksepsi/ Nota Keberatan dari terdakwa bersama kuasa hukumnya.

Eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh terdakwa Hartono sapaan akrab dikenal bung Chandra Hartono dengan sistem sidang online, yang dibacakan terdakwa dari rutan Polres Tulang Bawang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Adhel Setiawan, SH, dan Hanifur Rifqi hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (16/4/2020).

Adapun Eksepsi/Nota Keberatan yang dibacakan oleh terdakwa berisi uraian atau penjelasan terdakwa kepada yang mulia majelis hakim, terhadap tindakan sewenang-wenang jaksa penuntut umum M. Ali Qadri, SH, MH, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya melanggar dan bertentangan ketentuan hukum acara pidana, yang menurut pemaparan terdakwa secara terang-terangan dan nyata-senyatanya jaksa penuntut umum melakukan tindakan terhadap terdakwa, melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor : 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Mulai dari tahap penelitian berkas perkara, jaksa penuntut umum tidak mempelajari dan tidak meneliti berkas perkara , maka menurut terdakwa melanggar dan bertentangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 KUHAP.

Jaksa Penuntut Umum melakukan kelimpahan perkara terdakwa ke pengadilan negeri menggala, turunan surat kelimpahan tidak disampaikan jaksa penuntut umum kepada tersangka atau kuasanya atau penasehat hukumnya maka menurut terdakwa melanggar dan bertentangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 2 ayat (4).

Jaksa penuntut umum membawa paksa terdakwa ke sidang Pengadilan Negeri Menggala untuk membacakan surat dakwaan pada sidang pertama , hari kamis 26 maret 2020 tanpa surat panggilan , maka menurut terdakwa melanggar dan bertentangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 6 ayat (1) KUHAP.

Jaksa penuntut umum melakukan penahanan pada tingkat penuntutan terhadap terdakwa tanpa dasar hukum yang sah dikarenakan tanpa meminta terdakwa untuk menandatangani berita acara penahanan dan jaksa penuntut umum tidak memberikan tembusan surat perintah penahanan kepada terdakwa atau keluarganya koma maka menurut terdakwa melanggar dan bertentangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dan pasal 2 /ayat (3) KUHAP.

Jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa mulai tanggal 19 maret 2020 sampai dengan sekaran g(penahanan pada tingkat penuntutan ) terdakwa tidak diberikan jatah makan (nasi) dan minum , maka perbuatan jaksa penuntut umum adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM)", ujar Chandra Hartono.

Diketahui bahwa inti dari pokok Eksepsi/Nota Keberatan terdakwa adalah menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor : Rek perkara PDM -57/TUBA/03/2020, tanggal 19 maret 2020 dan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada pemeriksaan di sidang pengadilan negeri menggala dalam perkara nomor 134/Pid.B/2020/PN.Mgl berisi uraian yang tidak cermat , tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Sehingga lanjutan, menurut terdakwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (2) huruf b kuhap dan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 4 2 ayat (3) KUHAP surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 1 42 ayat 2 huruf b batal demi hukum. 

Ditempat yang sama, di Pengadilan Negeri Menggala kuasa hukum Chandra Hartono (terdakwa)  Adhel Setiawan DKK mengatakan, dirinya sangat yakin bahwa Eksepsi/Nota Keberatan terdakwa yang telah dibacakan tadi dikabulkan yang mulia majelis hakim dikarenakan fakta tersebut nyata dan senyatanya.

"Dan apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, terdakwa akan mengajukan kepada yang mulia mejelis hakim, supaya penuntut umum menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan didalam berkas perkara secara lengkap, kemudian apabila saksi-saksi tersebut terbukti dalam persidangan keterangan nya disangka palsu maka mohon kepada yang mulia majelis hakim supaya memerintah para saksi-saksi tersebut ditahan, sebagaimana ketentuan pasal 174 KUHAP", tukasnya. (*)