• Rabu, 02 Oktober 2024

Pemilik CV Tubaba Raya Farm Tubaba Diduga Gagal Paham

Kamis, 16 April 2020 - 16.36 WIB
303

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tubaba. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Tulang Bawang Barat - Terkait telah dimulainya pembangunan kandang ayam petelur, yang berada di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Pihak investor diduga salah mengartikan hasil rapat tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD). 

Sebelumnya, Ronny, pemilik CV Tubaba Raya Farm tersebut menyatakan, pihaknya melakukan pembangunan kandang ayam itu karena sudah melakukan rapat TKPRD dan telah mengantongi rekomendasinya, meskipun IMB belum dikeluarkan oleh Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM&PPTSP).

Menyikapi hal tersebut, Gustam Efendi.MT selaku kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tubaba mengakui, jika kandang ayam petelur milik CV Tubaba Raya Farm sudah melangsungkan rapat TKPRD, namun pihaknya tidak pernah menyatakan ataupun menyampaikan kepada pihak Investor ataupun yang mewakili, kalau setelah rapat tersebut diperbolehkan membangun.

"Hasil rapat TKPRD bukan menyatakan bahwa Investor diperbolehkan membangun, namun hanya sebatas persetujuan dan rekomendasi bahwa pihak Investor boleh kalau akan membangun di lokasi tersebut karena dinyatakan tidak melanggar GSB dan saya tekankan sekali lagi, dibolehkan kalau akan membangun bukan diperbolehkan membangun itu yang perlu di garis bawahi," ungkap Gustam, Kamis (16/4/2020).

Untuk penentuan dipebolehkan ataupun tidaknya Investor membangun lanjut Gustam, itu sepenuhnya menjadi hak Dinas PM & PPTSP.

"Sebab semua yang dikeluar oleh Dinas terkait lainnya itu hanya sebatas rekomendasi ke Dinas PM&PPTSP untuk menjadi acuan dalam penerbitan IMB dan setelah IMB keluar baru pihak Investor bisa memulai pembangunan, biasanya sembari menunggu proses IMB, kalau  Pihak Investor sudah mau membangun, Dinas Perizinan mengeluarkan IMB sementara," ungkapnya (*)