Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Amankan Pengguna Sabu

Tersangka SO (30) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/04/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku penyalah-gunaan narkotika, di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/04/2020).
Tersangka berinisial SO (30) warga Kampung Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Edy Saputra mengatakan, ada pun kronologi kejadian, pada hari selasa (14/04/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, dimana Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah milik warga terdapat seseorang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Selanjutnya petugas yang mendapatkan informasi tersebut. Langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi anggota Unitreskrim langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan pelaku," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjutnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti satu plastik klip kecil yang berisikan kristal narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah kaca pirek, dan satu buah alat hisap sabu-sabu (Bong).
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Way Kanan. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025