• Jumat, 04 Oktober 2024

Tim Tekab 308 Jajaran Polsek Baradatu Way Kanan Ringkus Pencuri HP

Senin, 13 April 2020 - 18.37 WIB
286

Tersangka Sam Bin Yakub (24) saat diamankan di Polsek Baradatu, Minggu (13/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Tim Tekab 308 Jajaran Polsek Baradatu, meringkus Sam Bin Yakub (24), pelaku Pencurian dan pemberatan (Curat) HP, warga Kampung Ogan Tujuh Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Minggu (13/4/2020).

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Baradatu, AKP Mulyadi, mendampingi Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung menjelaskan, peristiwa ini terjadi Jumat (03/4/2020), sekitar Pukul. 04.30 WIB, pelaku meminjam kunci bengkel kepada Ariyan, warga Kampung Tiuh Balak, Kecamafan Baradatu, Way Kanan dengan alasan untuk membuka bengkel.

"Setelah memberikan kunci kepada pelaku. Ariyan selanjutnya melaksanakan sholat subuh, setelah selesai Ariyan bermaksud untuk mengambil Hp miliknya di atas lemari pakaian, tetapi Hp tersebut telah raib dari tempatnya," ungkapnya.

Setelah mengetahui Hpnya raib, lanjut Mulyadi, Ariyan melaporkan ke Polsek Baradatu, dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor : LP- B/ 165/ IV / 2020 / LPG / RES WK / SEK DATU, Tgl. 12 April 2020. Mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Baradatu langsung melakukan penyidikan keberadaan pelaku.

Dari hasil penyidikan, Anggota Polsek Baradautu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kampung Tiuh Balak. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi untuk meringkus pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perubahan nya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ancaman 7 tahun penjara," tutupnya. (*)