• Sabtu, 05 Oktober 2024

Disdikbud Lambar Tegaskan Dana BOS Boleh Dipergunakan Untuk Penanganan Covid-19

Senin, 13 April 2020 - 13.23 WIB
252

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas pada Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Wasis Supriadi Saat ditemui diruangannya. Foto: Iwan Irawan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Berdasarkan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona atau Covid-19, maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas pada Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Wasis Supriadi mengatakan atas dasar surat edaran tersebut maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh dipergunakan untuk penanganan dan pencegahan virus corona.

"Ditengah pandemi virus Corona ini, sesuai degan surat edaran Kemendikbud, maka dana BOS boleh digunakan untuk penaganan dan pencegahan Covid-19, tidak ada rincian khusus yang jelas sesuai degan kemampuan dan kebutuhan masing-masing sekolah," kata Wasis ketika dikunjungi Kupastuntas.co diruang kerjanya, Senin (13/04/2020).

Berkaitan dengan adanya surat edaran tentang pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut jelas Wasis, pihaknya akan memberikan pendampingan didalam penggunaaan dana BOS ditengah pandemi virus corona yang saat ini sedang melanda beberapa negara di belahan dunia ini.

Perlu diketahui juga lanjutnya, penyaluran dana BOS tahun anggaran 2020 ini berbeda dengan tahun 2019 lalu, pasalnya di tahun 2019 terbagi empat kali penyaluran atau setiap tiga bulan sekali, sedangkan tahun ini menjadi tiga kali penyaluran, dan jika sebelumnya angkanya hanya 800ribu untuk SD kini mengalami kenaikan sebesar 100ribu.

"Sebelum nya untuk SD 800ribu persiswa, tahun ini menjadi 900 persiswa pertahunnya, begitu juga dengan SMP yang sebelumnya 1juta menjadi 1,1juta persiswa pertahunnya. Kegunaannya untuk mendanai 12 item kegiatan sekolah, masing-masing tidak ada batasan, hanya saja untuk pembayaran guru honorer maksimal 50 persen dari total yang diterima pertahunnya, sisanya menyesuaikan," papar Wasis.

"Pola pencairannya 30 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 30 persen di tahap ketiga, kegunaannya untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan belajar dan ekstra kurikuler, asesmen evaluasi pembelajaran seperti ujian harian, pembuataan administrasi kegiatan sekolah, alat habisan pakai, alat kesehatan dan lainnya," pungkas Wasis. (*) 


Editor :