Rumah dan Perabotan Elektronik Warga Lampura Rusak Akibat Tersambar Petir
Rumah warga di Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara yang tersambar petir, Rabu (8/4/2020) malam. Foto:Ist.
Lampung Utara - Rumah Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang berada di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur tadi malam tersambar petir pada Rabu (08/04/2020) malam.
Menurut korban, Dedi Adrianto musibah itu terjadi saat hujan lebat disertai angin, tiba- tiba terdengar suara menggelegar yang disertai petir dari atap rumahnya di lantai atas."Beruntung, saat kejadian kami berada di lantai bawah serta atap rumah jebol akibat sambaran dahsyat petir tersebut, beruntung tidak ada korban jiwa, "Kata Dedi Adrianto, yang diketahui mantan anggota DPRD Lampura tersebut.
Ketua Partai PKPI itu juga menyatakan, akibat petir itu tidak hanya menyambar bagian atas rumahnya saja. Namun, sejumlah material dan perabotan elektronik milik warga sekitar juga ikut rusak, akibat dampak dari sambaran petir tersebut. "Dampak sambaran petir selain rumah, barang elektronik seperti kulkas, televisi, ac, lampu-lampu dan perabotan elektronik lainnya rusak. Kami masih mendata rumah dan barang apa saja yang rusak akibat petir itu," ujarnya.
Menurutnya, kejadian tersebut mengakibatkan rumah serta barang elektronik milik warga, yang rusak diduga akibat adanya tower yang berada di tengah pemukiman penduduk setempat. "Diduga ground penangkal petir di tower Dusun Dorowati kurang dalam, sehingga mengakibatkan rumah warga dan barang-barang elektronik yang ada di sekitar tower tersambar petir,'' ungkapnya.
Atas kejadian itu setelah mendata dan membuat laporan terkait musibah itu. Dirinya bersama warga akan meminta perusahaan pengelola tower bertanggungjawab, terhadap kerugian materi yang ditimbulkan oleh sambaran petir tersebut dan memperbaiki sistem pengamanan penangkal petir yang telah terpasang.
Dedi Adrianto menuturkan, atas musibah itu apabila pihak perusahaan tidak menindak lanjuti kejadian dan tidak memberikan solusi kepada warga, maka warga sekitar akan menandatangani kesepakatan bersama agar Pemerintah Daerah (pemda) mengevaluasi izin berdirinya tower tersebut. "Atau mencabut izin operasional tower, karena kesalamatan warga lebih utama dari pada manfaat yang diberikan oleh adanya tower itu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









