• Sabtu, 20 April 2024

Tiga Tambak di Pesisir Selatan Disegel

Rabu, 08 April 2020 - 20.54 WIB
125

Asisten I, Audi Marfi saat melakukan penyegelan tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan, Rabu (8/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co

Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama tim gabungan Satpol-PP Melakukan Penyegelan Terhadap tiga tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan, Rabu (8/4/2020).

Menurut Kasat Pol PP Benkeda, sebelumnya pihak tambak sudah diberikan peringatan namun tidak di hiraukan, karena melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2017-2037.

Asisten I Audi marfi dan Patuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Melakukan penutupan tambak Di Sepanjang Kecamatan Pesisir Selatan, Dari Pekon Biha, Pekon Way jambu, dan Pekon Marang pada Hari Rabu, 08 april 2020, yang dihadiri Kasat Pol PP beserta Seluruh Anggota Satpol-PP, Camat, dan perwakilan Dari OPD Terkait.

Asisten I, Audi marfi Menyampaikan, dalam Penyegelan tersebut dilakukan karena ketiga tambak udang tersebut berada di luar zonasi yang tidak diperbolehkan untuk budi daya tambak udang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Dalam penyegelan tersebut dilakukan dengan pemotongan pipa besar, serta memutus kabel listrik penggerak," pungkasnya. (*)