• Jumat, 29 Maret 2024

Jaringan Pengedar Sabu di Kota Agung Barat Berhasil Ditangkap, Bandar Dalam Pengejaran

Rabu, 08 April 2020 - 19.54 WIB
471

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Dua orang jaringan pengedar Narkoba di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk aparat kepolisian, Rabu (8/4/2020) siang.

Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukit 10 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 10 klip kecil dan 2 klip besar, timbangan digital dan sejumlah handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Kadang Besi sering digunakan menjadi tempat bertransaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebegan dan berhasil diamankan Yun Hendri alias Yuyun saat dia sedang memecah sabu di dalam kamar lantai dua rumahnya.

Kemudian, atas nyanyian Yun, ternyata kurir barang haram itu merupakan tetangganya sendiri bernama Andri Fahlepi alias Andri, sehingga terhadapnya juga dilakukan penangkapan.

"Kedua pelaku ditangkap siang tadi, Rabu, 08 April 2020 sekitar pukul 09.30 WIB di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.

Menurut AKP Hendra Gunawan, modus para pelaku dalam peredaran sabu tersebut, yakni dengan memesan Narkoba dari seseorang di Kecamatan Wonosobo, lalu dipecah untuk diedarkan kembali. "Para pelaku memiliki peran berbeda, yakni Yuyun sebagai pengedar. Sementara Andri selaku perantara atau kurir," terangnya.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan kurir, bahwa dia membantu pengedar untuk memesankan barang kepada bandar yang diatasnya seharga Rp10 juta dengan mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu serta sabu untuk dipakai.

Kasat menegaskan, terhadap bandar sabu tersebut pihaknya masih melakukan pengejaran sebab identitasnya telah diketahui. "Bandarnya masih dilakukan pengembangan dan pengejaran berada di Kecamatan Wonosobo," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku Yuyun dalam keterangannya mengaku mengedarkan sabu selama 20 hari lalu dengan membeli sebanyak Rp7,5 juta melalui perantara Andri. "Saya beli satu kantong seberat 100 gram seharga Rp7,5 juta, lalu dipecah paket kecil dijual Rp200 ribu perpaketnya," ucapnya.

Menurut Yuyun, penjualan itu dilakukannya hanya dirumah sebab pembeli akan datang ketika membutuhkan sabu dan selain menjual dia juga pemakai sejak setahun terakhir. "Jualnya di situ-situ aja (Kandang Besi), saya juga memakai sabu sejak setahun terkahir," tegasnya.

Ditempat sama, pelaku Andri mengaku bahwa ia yang menghubungi bandar, kemudian bandar datang ke Kandang Besi, lalu mereka bertransaksi dan ia mendapatkan uang Rp200 ribu dari bandar, kemudian mendapatkan sabu untuk dipakai dari Yuyun. (*)

Berita Lainnya

-->