• Rabu, 24 April 2024

Jakarta Jelang PSBB, DPR Minta Polisi Humanis dan Profesional

Rabu, 08 April 2020 - 17.53 WIB
80

Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ist.

Kupastuntas - Jakarta akan menjadi daerah pertama yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan ini mulai berlaku Jumat tanggal 10 April 2020.

Pembatasan tersebut tertuang dalam putusan Menteri Kesehatan pada tanggal 7 April 2020, yang menyetujui permintaan PSBB  yang di ajukan oleh Jakarta, yang akan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang selama dua pekan.

Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung bergerak cepat, dengan mengumumkan sejumlah  pembatasan di Jakarta, antara lain perihal pembatasan berkumpul tak boleh lebih dari 5 orang, kegiatan ekonomi dan pasar modal tetap diizinkan, sebaliknya pasar hiburan malam malah ditutup total. "Saya memastikan didalam aturan PSBB yang dibuat oleh Gubenur. Bahwa buat warga miskin dan rentan miskin  terdampak PSBB akan memperoleh Sembako, termasuk terdampak Covid-19," jelasnya.

Untuk itu, Pemprop DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu ini dan Kamis besok. Khususnya yang terkait dengan pelibatan aparat, Polri dan TNI.

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery meminta, agar polisi yang ikut terlibat didalam pengamanan PSBB agar lebih humanis dan profesional, kata Herman pada pers di Jakarta rabu siang (8/4/2020).

Untuk diketahui anggaran Polri dipotong Rp8 triliun sesuai Perpres yang ditanda tangani Presiden Jokowi. Adapun sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa pada masa PSBB di Jakarta.

Sektor kesehatan. Rumah Sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Sektor energi terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga dan Sektor kedelapan, industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

Selain delapan sektor itu, Pemprov DKI juga mengizinkan relawan atau lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap melakukan kegiatan, seperti lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masarakat. (*)