• Sabtu, 27 April 2024

Imbas Corona, MUI Lampung Keluarkan Maklumat Meniadakan Tarawih di Masjid

Rabu, 08 April 2020 - 20.07 WIB
813

Sekretaris MUI Lampung, KH. Basyarudin Maisir, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung - Masih mewabahnya Covid-19. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengeluarkan maklumat, agar umat islam tidak melaksanakan shalat tarawih pada saat bulan ramadhan di masjid.

Hal itu juga tertuang dalam Nomor: B-016/DP.P-IX/IV/2020 tentang Ibadah di Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1441 H/2020 M. Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.

Sekretaris MUI Lampung, KH. Basyarudin Maisir mengatakan, apabila situasi masih seperti saat ini bahkan grafik Covid-19 cenderung naik, maka bukan hanya shalat tarawih bahkan lebih baik ibadah Shalat Idul Fitri ditiadakan.

"Karena itu kan hanya ibadah shalat sunah, jadi jangan sampai kita mengejar sunah tapi malah menimbulkan kemudaratan. Yang ada, akan timbul masalah yang lebih besar dampaknya kepada masyarakat luas," ujar Basyarudin, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Segala hal yang menyangkut ibadah pada saat Bulan Ramadhan seperti tadarus dan tarawih ia menagatan, agar dilakukan di rumah masing-masing. "Tetapi, apabila di suatu desa atau kelurahan tidak ada pendatang masih zona hijau, maka dipersilahkan untuk melaksanakan ibadah berjamaah atau seperti biasanya," ungkapnya.

Akan tetapi khusus daerah yang sudah ada yang terjangkit wabah tersebut terangnya, sebagai gantinya maka ibadah Shalat tarawih tidak dianjurkan melaksanakan di masjid. "Karena sudah banyak yang terjangkit, maka anjuran dari MUI agar melaksanakan ibadah shalat tarawih shalat idul fitri di rumah masing-masing," ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh umat muslim, agar memperbanyak ibadah serta memohon doa kepada Allah. "Supaya wabah ini segera hilang, terlebih menjelang bulan Ramadhan," tandasnya. (*)