• Rabu, 02 Oktober 2024

Diberi Surat Somasi Oleh PT Huma Indah Mekar, Warga Penumangan Lakukan Aksi Tanam Pohon Pisang di Tanah Hibah

Rabu, 08 April 2020 - 14.44 WIB
536

Warga Penumangan Lakukan Aksi Menanam Pohon Pisang di Tanah Hibah. Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Tulang Bawang Barat - Ratusan warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terdaftar dimasyarakat pendapat Tanah Hibah lakukan aksi menanam pohon pisang di area tanah seluas 150 Hektar dalam rangka  menanggapi surat somasi yang diberikan oleh pihak PT Huma Indah Mekar (HIM) kepada beberapa perwakilan masyarakat, Rabu (08/04/2020).

Sukman Mohtar, selaku salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan, aksi penanaman pohon pisang ini dilakukan guna membalas surat somasi yang telah diberikan oleh PT HIM yang mana dalam surat somasi tersebut disampaikan tanah 150 Hektar tersebut harus dikosongkan padahal  tanah serta tanam tumbuh yang ada diatasnya sudah inkrah menurut Mahkamah Agung menjadi hak milik masyarakat Tiyuh Penumangan.

“Selama ini, baik pihak polisi atau pihak Kejaksaan mengatakan bahwa pihak perusahaan PT HIM, yang berada dilokasi tanah hibah ini adalah Tim 13 dan Chandra Hartono selaku kuasa masyarakat, hari ini kami membuktikan bahwa masyarakat tidak berbohong, ini buktinya ada masyarakat bila perlu nanti anak istri kami kami bawa juga kesini, jadi jangan sampai pihak kepolisian dan kejaksaan dibohongi oleh perusahaan”, kata Sukman.

“Jadi tanggal 06 april kemarin kami diberikan surat somasi  oleh PT HIM bahwa mereka memberitahukan untuk mengosongkan lahan yang kami garap, dan kami juga merasa lega dan puas baik pelapor ataupun saksi dari PT HIM tidak pernah tahu dimana lokasi tanah hibah ini, setelah kami mendapatkan surat tersebut dengan jelas Direktur PT HIM Dwi Hartono, menyatakan divisi 04 dan divisi 05 menyatakan adalah tanah hibah seluas 150 Hektar itu salah satu bukti bagi kami, jadi kami yakin kegiatan yang kami lakukan  hari ini benar ditanah hibah,” ujar sukman.

Lebih jauh ia juga memaparkan, bahwa keputusan yang inkrah ini masih diabaikan oleh beberapa oknum, dan sampai saat ini pun belum dilaksanakannya eksekusi lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri Menggala atau Tulang Bawang. 

“Masalah tentang hukum ini jelas sampai dengan Peninjauan Kembali (PK) itu adalah hukum yang terakhir di Indonesia, tapi kami rasa itu masih ada yang mengabaikan oleh oknum-oknum atas keputusan itu, keputusan yang telah ingkrah itu belum dilaksanakan," ungkapnya. 

"Eksekusi oleh pihak pengadilan negeri menggala, jadi untuk itu somasi yang diberikan oleh pihak perusahaan itu sudah jelas-jelas alasan mereka. Mereka mengatakan telah memberikan uang peduli sebesar Rp 2 miliar. kami juga tidak mengelak tetapi itu bukan pelepasan hak, di karenakan uang yang diberikan oleh  Pahlepi Panggrang atas nama pribadi pada tanggal 2 maret 2012 dan dibuktikan tanggal 14 maret  2012. Pihak PT HIM  melakukan pengajuan PK dengan keputusan tolak. di lanjutkannya berkaitan dengan adanya uang sebesar  Rp.7,5Miliyar, menurut sukman yang di aminkan oleh semua masyarakat pemilik tanah hibah itu, kami masyarakat tim 13 tidak pernah tahu itu diberikan kepada siapa,"lanjutnya.

“Jadi sampai kapan pun kami, masyarkat yang merasa memiliki hak tetap melaksanakan aktifitas ditanah hibah ini sesuai dengan putusan hukum mulai dari Pengadilan Negeri Menggala sampai Mahkamah Agung, itu telah menyatakan bahwa tanah ini sah milik masyarakat” tegasnya.

Disisi lain PT HIM, saat dikonfirmasi terkait aksi yang dilakukan masyarakat Tiyuh Penumangan, enggan memberikan keterangan yang jelas, “Saat ini pimpinan perusahaan belum bisa ditemui dan dimintai keterangan," ujar Suryono salah satu pihak keamanan PT HIM. (*)


Editor :