Bupati Way Kanan Raden Adipati Bagikan Masker di Pasar Tradisional

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, saat membagikan langsung masker kepada masyarakat di Pasar Tradisional. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat ketika berada dan beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga sesuai anjuran WHO, guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Merespons hal tersebut, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, membagikan langsung masker kepada masyarakat di dua tempat yakni di Pasar KM 2 dan Pasar Baradatu Way Kanan. Selain membagikan masker Adipati juga membagikan Alat Pelindung Diri (APD) dan Termogan ke Puskes serat ke Kecamatan.
"Kita juga tak mengetahui siapa yang terinfeksi Covid-19, karena orang tanpa gejala juga bisa menjadi pembawa virus Corona," ungkap Adipati, Selasa (8/4/2020).
Masker yang dibagikan kepada masyarakat adalah masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berulang kali. Sesuai hasil penelitian dimana masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan, untuk tetap jaga jarak saat berada di luar (physical distancing), minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah. (*)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025