Bupati Way Kanan Raden Adipati Bagikan Masker di Pasar Tradisional

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, saat membagikan langsung masker kepada masyarakat di Pasar Tradisional. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat ketika berada dan beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga sesuai anjuran WHO, guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Merespons hal tersebut, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, membagikan langsung masker kepada masyarakat di dua tempat yakni di Pasar KM 2 dan Pasar Baradatu Way Kanan. Selain membagikan masker Adipati juga membagikan Alat Pelindung Diri (APD) dan Termogan ke Puskes serat ke Kecamatan.
"Kita juga tak mengetahui siapa yang terinfeksi Covid-19, karena orang tanpa gejala juga bisa menjadi pembawa virus Corona," ungkap Adipati, Selasa (8/4/2020).
Masker yang dibagikan kepada masyarakat adalah masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berulang kali. Sesuai hasil penelitian dimana masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan, untuk tetap jaga jarak saat berada di luar (physical distancing), minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025