• Sabtu, 20 April 2024

Walikota Bandar Lampung Herman HN Pastikan Pekerja Dapat Gaji Penuh Saat Dirumahkan

Selasa, 07 April 2020 - 15.14 WIB
333

Walikota Bandar Lampung, Herman HN. Foto; Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN memastikan, upah atau honor para pekerja atau buruh yang dirumahkan akan tetap dibayar penuh, oleh perusahaan dimana tempat dirinya bekerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 500/505/III.06/2020 yang dikeluarkan pada Senin (06/04/2020) dan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha di kota Bandar Lampung, untuk melakukan perlindungan pengupahan kepada pekerja atau buruh di tengah penyebaran Covid-19.

Walikota mengatakan, terkait SE tersebut tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kota Bandar Lampung. Dan sudah dintanda tangani serta diberikan ke perusahaan. Sehingga semua pekerja yang di rumah tetap dibayar sepenuhnya.

Diketahui, berikut poin-point yang terdapat dalam SE tersebut.

1. Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemanlauan (ODP) terkait Covid-l9 berdasarkan keterangan Dokter sehingga lidak dapat masuk paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementrian Kesehatan maka upahnya dibayarkan secara penuh; 

2. Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspect Covid-l9 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter. Maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/ isolasi.

3. Bagi pekerja/ buruh yang tidak masuk kerja terkait COVlD-I9 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan Pemerintah di daerah guna pencegahan dan penanggulangan COVlD-l9 sehingga meyebabkan sebagian atau sejumlah Pekerja/Buruhnya tidak masuk kerja. dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/ buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/ Buruh.

5. Sehubungan dengnn point (4) diatas, guna menghindari Perselisihan Hubungan Industrial yang dapat timbul dikemudian hari. hendaknya dilakukan perundingan secara Biparti, dan hasil Kesepakatannya diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung. (*)