• Rabu, 08 Mei 2024

Imbas Corona, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Mei 2020

Selasa, 07 April 2020 - 19.21 WIB
310

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Chiko Ardwiato. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung melalui dinas terkait, memperpanjang pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020 dan menghapus dendanya. 

Kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor dilakukan sejak tanggal 6 April hingga 29 Mei 2020. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Chiko Ardwiato, usai pengecekan posko penanganan Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Selasa (7/4/2020).

"Bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut," kata Chiko.

Disamping itu, lanjut Chiko, Polri juga memberikan keringanan terhadap para ODP, Suspeck atau pasien positif Covid-19 untuk dilakukan pengecualian pembayaran pajak dengan syarat-syarat tertentu, misalkan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter dan rumah sakit rujukan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus. Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani," jelasnya.

Di tengah wabah Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air, tambahnya, pemerintah tengah menyerukan gerakan social distance, atau tidak banyak kontak fisik dengan orang lain. Salah satu yang bisa dilakukan, adalah dengan bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah guna memperkecil penyebaran pandemi.

Dengan anjuran tersebut, ujar Chiko, bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat.

"Kendati masih ada pelayanan Samsat yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi," tandasnya. (*)