• Kamis, 25 April 2024

Guna Pencegahan Covid-19, Anggaran Dana Desa di Lambar Maksimal Rp50 Juta Tiap Pekon

Selasa, 07 April 2020 - 10.38 WIB
308

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Ronggur L Tobing. saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Terkait dengan mewabahnya virus Corona, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengeluarkan kebijakan agar setiap Pekon (Desa) ikut serta mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) di wilayahnya masing-masing, Selasa (7/4/2020).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) setempat, Ronggur L Tobing saat dikunjungi di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Peratin (Kepala Desa) tertanggal 26 Maret 2020 yang bunyinya memerintahkan agar pekon ikut menangani pencegahan dan penanganan Covid-19.

Surat Edaran tersebut berisi tentang penanganan Covid-19. Jadi pekon diminta melakukan pembentukan relawan dan posko yang terdiri dari semua aparatur pekon yang ada, tugas pokoknya yakni selain mendata warga yang baru masuk atau baru pulang dari luar daerah, juga mengedukasi masyarakat dengan sosialisasi dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait gejala Covid-19.

Ronggur melanjutkan, tugas relawan pekon juga harus menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, selalu pakai masker dan lainnya, masyarakat bukan tidak diperbolehkan bekerja dengan adanya Covid-19 ini, hanya saja harus menjalankan protokol kesehatan demi pencegahan keselamatan orang banyak terutama orang-orang disekeliling.

"Sedangkan mengenai anggaran, kita mengeluarkan kebijakan untuk masing-masing pekon menganggarkan maksimal Rp50 juta. Walaupun tidak ada aturan yang mengaturnya, hanya saja kita membentengi dan ini diperbolehkan oleh kementerian. Artinya tidak dilarang, bahkan kementerian tidak menyebut besaran maksimal," pungkasnya. (*)