• Rabu, 24 April 2024

Walikota Bandar Lampung Kembali Perpanjang Libur Sekolah Sampai 29 Mei

Senin, 06 April 2020 - 16.07 WIB
2.3k

Surat Edaran (SE) nomor 420/503/IV.40/2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Imbas dari semakin maraknya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Provinsi Lampung khusunya kota Bandar Lampung. Walikota Bandar Lampung, Herman HN kembali memperpanjang libur sekolah atau belajar di rumah hingga 29 Mei 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 420/503/IV.40/2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN yang dikeluarkan pada Senin (06/04/2020).

Tonton Juga : Pasien 03 Covid-19 Asal Kota Bandar Lampung Dinyatakan Sembuh!

Dalam SE terbut dinyatakan, menindak lanjuti surat edaran menpan RB nomor 34 Tahun 2020 dan surat edaran mentri oendidikan dan kebudayaan nomor 04 tahun 2020, serta surat edaran Gubernur Lampung nomor 440/1022/06/2020 tanggal 14 Maret 2020. Dengan memperhatikan penyebaran virus yang terus meningkat dari waktu-kewaktu diminta pihak sekolah untuk melakukan hal berikut.

Bagi satuan pendidikan , SD, SMP negeri dan swasta dan paud serta lembaga bimbel kursus untuk tetap melaksanakan pembelajaran dirumah diperpanjang hingga 29 Mei 2020. 

Bagi siswa SD kelas 6 dan SMP kelas 3 yang melaksanakan ujian akhir sekolah untuk tetap belajar di rumah sesuai waktu ujian tersebut menyesuaikan kententuan yang diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.

Dan guru memberikan oembelajaran kepada siswa melalui pembelajaram dalam jaringan (daring) dilaksanakan di rumah. (*)

Tonton Juga : Pemudik dari Pulau Jawa Semakin Ramai, Beberapa Diantaranya Mengalami Gejala Batuk

Editor :