• Jumat, 19 April 2024

Pengusaha Tambak Udang di Pesibar Laporkan Satpol PP Atas Tindakan Perusakan Aset Usaha Arci Ferdiani Farm

Senin, 06 April 2020 - 17.58 WIB
677

Shenny Syarief, pemilik usaha tambak udang Arci Ferdiani Farm di Laut Merambai, Desa Parda Haga, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat. Foto: Ist.

Pesisir Barat - Pengusaha tambak udang di Laut Merambai, Desa Parda Haga, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat melaporkan tindakan perusakan aset usaha Arci Ferdiani Farm yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Polda Lampung.

Laporan itu disampaikan Shenny Syarief ke Polda Lampung pada 1 April lalu. Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/V-562/IV/2020/LPG/SPKT, peristiwa itu dilakukan sekitar 30 petugas, Selasa 31 Maret 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.

Shenny Syarief menjelaskan, kejadian itu berawal pada mediasi Ombudsman RI antara pengusaha tambak udang, Pemkab Pesibar, dan Pemerintah Provinsi Lampung di kantor Gubernur Lampung 10 Februari 2020.

Pertemuan itu untuk mengatasi persoalan alih fungsi lahan tambak udang menjadi zona wisata. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan. Kendati demikian, Ombudsman berjanji akan turun ke lapangan guna memberikan rekomendasi yang tepat bagi kedua pihak.

Sehari setelah pertemuan, ternyata Pemkab langsung melakukan penyegelan tambak. "Setelah itu pada 30 Maret 2020, kami menerima surat Ombudsman tertanggal 23 Maret 2020 yang meminta penundaan sementara penutupan lahan para petambak udang atas nama Agusri Syarif dan kawan-kawan," kata Shenny, Senin (6/4/2020).

Imbauan tersebut atas dasar Ombudsman yang masih melakukan pemeriksaan persoalan tersebut. Namun, pada 31 Maret 2020, pekerja di tambaknya didatangi puluhan Satpol PP Pesibar yang memaksa masuk ke dalam lokasi budidaya udang tersebut.

"Saat itu sempat terjadi dorong mendorong dan petugas mengancam akan membongkar pagar jika tidak diizinkan masuk. Karyawan saya tidak mau ada keributan, sehingga pintu pun dibuka. Kami menegaskan Pemda tidak bisa mengambil tindakan apapun, karena belum ada hasil akhir pemeriksaan," ujarnya.

Namun, petugas Satpol PP menjawab jika pihaknya tidak tunduk pada Ombudsman dan hanya patuh pada perintah Bupati. "Setelah masuk saya dikabari lagi, beberapa aset dirusak. Padahal, lahan itu milik pribadi saya, bukan milik Pemda," ujar dia.

Hasilnya, puluhan aparat itu memotong dan membelah paralon pada empat jalur air. Perusakan itu membuat dirinya merugi sebesar Rp50 juta. "Tapi, udang saya itu baru berumur 45 hari, jadi tidak ada nilai jualnya. Sehingga, jika udang saya tidak berkembang kerugian saya bisa sampai Rp2 miliar," kata dia.

Untuk itu, Ia melaporkan Satpol PP dan meminta pertanggung-jawaban Bupati. "Kami meminta ganti rugi atau perpanjang izin usaha tambak. Saya itu punya tambak di Kalianda, Lampung Selatan berdampingan dengan pantai Merak Belantung dan di Pesawaran yang punya banyak lokasi wisata. Tapi, semuanya tidak pernah ada masalah," katanya. (*)