• Jumat, 19 April 2024

Korban Kasus Dugaan Pemerasan di Desa Sinar Palembang "Ngotot" Lanjutkan Perkara

Senin, 06 April 2020 - 15.46 WIB
554

Dua orang saksi yang diperiksa hari ini, terkait dugaan pemerasan di Desa Sinar Palembang. Foto: Dirsah/Kupastuntas.co

Lampung Selatan - Pihak pelapor kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, ngotot tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

Hari ini dua orang saksi dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan atas perkara dugaan pemerasan oleh S (mantan kades) dan AS (masyarakat).

Mahfut Sidik saksi yang turut diperiksa pada, Senin (6/4/2020) menjelaskan, kasus dugaan pemerasan ini terjadi sekitar Agustus 2018 silam. Dimana S dan SA mendatangi kediaman pelapor yakni Yani Mulyani untuk menagih hutang almarhum suaminya, yang meninggal dunia pasca mengalami kecelakaan.

"Mereka datang ke rumah pelapor saat keluarga pelapor masih berduka atas wafatnya Kasyono (hari ke-40). Disampaikan, bila Kasyoso semasa menjabat sebagai Kaur Pembangunan di Desa Sinar Pelambang terjadi kelebihan pembayaran dengan total hampir sekitar Rp27 juta. Mereka ngotot agar hutang itu dibayar dengan tandabukti (tulis tangan) dari sebuah perusahaan," jelasnya saat diwawancarai di Mapolres Lampung Selatan, Senin (6/4/2020).

Ia pun menambahkan, dalam proses penagihan itu, pelapor beberapa kali mendapatkan ancaman tindakan verbal, dan ditekankan agar hutang tersebut dibayar saat itu juga. Penagihan itu diduga didasari karena pelapor akan mendapatkan uang asuransi kecelakaan dari PT Jasaraharja sebesar Rp100 juta, lantaran sang suami (Kasyono dan anaknya Zainal Ma'arif) yang meninggal dunia atas musibah kecelakaan.

"Pelapor sempat meminta waktu agar proses pembayaran ditunda, karena pelapor mau mengantar orang tuanya untuk pulang ke Jawa, namun dua orang itu ngotot agar dibayar hari itu juga, bahkan mengancam akan memenjarakan anak (lain)nya. Karena merasa terdesak, Yani akhirnya mencari sisa tabungan untuk melunasi yang dikatakan hutang oleh S dan AS, lalu dibayar sebesar Rp25 juta," kata Mahfut.

Dalam proses perjalan, pihak pelapor akhirnya mencari tahu bagaimana bisa Kasyono mempunyai hutang dari uang kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan di desa setempat. Setelah dicari tahu kepada perangkat desa lainnya, diketahui bahwa Kasyono tidak pernah ada masalah, bahkan uang gajinya pun tidak diambil.

Atas dasar itu, membuat Yani Mulyani melaporkan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh S dan AS ke Mapolres Lampung Selatan, tertanggal 13 Maret 2020, dengan bukti, nota pembayaran dan bukti hutang (tulisan tangan) dari salah satu pihak perusahaan yang disodorkan oleh S dan AS.

Usai dilaporkan, S dan AS kembali menebar ancaman kepada pihak pelapor termasuk kepada saksi. Menurut Ujang (saksi kunci) dalam perkara tersebut, karena dirinya yang mengantarkan uang itu langsung, S meminta agar pelapor mencabut laporannya. "Ya, kita diancam sampai ditunjuk-tunjuk oleh mereka dan menyatakan agar laporan itu cabut. Kita sudah komit tidak mau dan meneruskan laporan itu supaya terus diusut," kata Ujang.

Sementara itu, dikatakan oleh Sukoco kades terpilih Desa Sinar Palembang, bila di dalam pembukuan rekening desa, tidak tercatat laporan adanya uang pengembalian di kas desa di tahun 2018. "Setelah kita lihat, ya tidak tercatat dalam pembukuan rekening desa," katanya.

Pihaknya pun berharap, agar pihak kepolisian dapat mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut, agar kedepanya dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat di desa setempat. "Harapan kita ini dijadikan bahan pembelajaran, karena kita tidak ingin kejadian ini mengulang kedepannya dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," tegasnya. (*)


Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona belum dapat berkomentar banyak atas perkara tersebut, lantaran proses penyelidikan masih berjalan."Sabarlan, kalau (penyelidikan) sudah selesai pasti kita sampaikan," ujarnya.