Pria 54 Tahun Warga Lamtim Cabuli Gadis di Bawah Umur
Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial M (54) saat di bawa ke Polsek Way Jepara. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Baru sehari melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur, M (54) Kecamatan Matarambaru, di bekuk oleh anggota satuan Polisi Polsek Way Jepara, Sabtu (4/4/2020) malam.
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Rizal Efendi, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap SN (17), pada siang hari di Kecamatan Way Jepara pada Sabtu (4/4/2020) siang.
Setelah mendapat laporan resmi dari keluarga korban dan sejumlah saksi berikut barang bukti, lalu anggota Reskrim Polsek Way Jepara melakukan penangkapan kepada pria 54 tahun tersebut di kediamannya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, dan pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Targetkan Lamtim Jadi Penghasil Kakao Terbaik di Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026









