Babinsa Kodim 0427/WK, Polsek dan Puskesmas Way Kanan Cek Suhu Tubuh Pemudik Yang Baru Datang

Posko Covid-19 di Balai Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Minggu (5/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Babinsa Kampung Tegal Mukti, Anggota Polsek Negeri Besar dan Petugas Puskesmas Negeri Besar, melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap warga yang baru datang di Posko Covid-19 Balai Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Minggu (5/4/2020).
Kegiatan ini, dilaksanakan dalam rangka mencegah serta mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan. Terlebih warga yang baru datang tersebut berasal dari daerah yang memiliki kasus Covid-19 cukup banyak.
Selain dicek suhu tubuh dengan alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun), setiap warga juga dihimbau untuk selalu menjaga kesehatan, serta harus meningkatkan kesiapan dan waspada untuk memantau kondisi tubuhnya setiap saat.
"Kita juga berpesan kepada warga yang baru datang, apabila ada gejala demam yang berkepanjangan disertai batuk dan influenza, agar segera memeriksakan kondisi kesehatannya ketempat pusat kesehatan atau Puskesmas," ungkapan Kopda Rasidi selaku Babinsa Kampung Tegal Mukti.
Ditempat terpisah, Dandim 0427/Way Kanan, Letkol Czi Komara, S.T.,M.Si mengatakan, dirinya telah memberikan arahan kepada seluruh prajurit Kodim 0427/WK, khususnya Babinsa yang ada di lapangan sebagai ujung tombak satuan, agar secara maksimal membantu dan melibatkan diri dalam upaya mencegah dan menangkal penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah binaannya masing-masing. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025