38 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Krui Bebas Bersyarat
Kepala Rutan kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah. Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Sebanyak 38 warga binaan dari rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Krui, akan bebas bersyarat hari ini guna menimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19), Jumat (3/4/2020).
Menurut Kepala Rutan kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, 38 warga binaan bisa bebas usai mendapatkan program asimilasi berdasarkan keputusan Menteri yang tertuang dalam Permenkumham no 10 tahun 2020 dan keputusan Menkumham nomor M.HH-19.PK/01/04/2020, tentang pengeluaran dan pembebasan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Hendra juga mengatakan, bahwa per tanggal 7 April 2020 ada 40 warga binaan bebas bersyarat. "Kita lakukan pergelombang, hari ini sebanyak 38 dan besok ada 2 orang," paparnya.
Menurut Hendra, semua kasus pidana yang dapat terbantu oleh Permenkumham no 10 tahun 2020, kecuali yang terkait dengan PP no 99. "ecuali yang berkaitan dengan kasus narkoba, kasus terorisme dan kasus korupsi yang di atas hukuman 10 tahun ke atas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









