Dampak Wabah Virus Corona, 82 tahanan Rutan Lampung Timur Dibebaskan
Kepala Rutan Sukadana, dan stafnya sedang melakukan pemeriksaan kepada tahanan yang bebas setelah masuk kriteria dalam keputusan Kemenkumham. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Sebanyak 82 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Lampung Timur dibebaskan sesuai dengan ketentuan keputusan Mentri Hukum dan HAM No 19.PK 01. 04 tahun 2020. Kamis (02/04/2020).
Menurut keterangan Kepala Rutan Lampung Timur Jumadi , syarat yang harus dipenuhi bagi Narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui stimulasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.
Sementara 82 tahanan yang dikeluarkan tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemenkumham, sementara jumlah Napi di dalam Rutan Sukadana sebanyak 429. "Dari 82 Napi terdiri dari 76 dewasa dan 6 bertatus masih anak anak".Kata Jumadi
Dari 82 tahanan yang bebas hari ini (kamis), mayoritas tahanan pelaku pencurian, ke 82 tahanan yang dibebaskan hari ini menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakatan kelas II Metro. "Mereka (tahanan) yang keluar hari ini menjadi pantauan Bapas Metro," ujar Kepala Rutan Sukadana Lamtim.
Pantauan Kupastuntas dari luar Rutan Sukadana tampak sejumlah orang yang sedang menunggu keluarganya keluar dari dalam Rutan yang dibebaskan atas ketentuan Kemenkumham. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Kucurkan Rp839 Miliar Tangani Konflik Manusia dan Gajah di Way Kambas
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Prabowo Siapkan Banpres Bangun Pagar di Way Kambas, Redam Konflik Gajah dan Warga
Jumat, 13 Maret 2026 -
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024



