• Sabtu, 20 April 2024

Residivis Spesialis Penodongan Warga Kotaagung Timur Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus

Rabu, 01 April 2020 - 21.11 WIB
396

Tersangka Beni Setiawan (20) saat diamankan di Polres Tanggamus, Rabu (01/04/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Rabu (01/04/2020) sore.

Tersangka yang merupakan resedivis dalam kasus Curas pada tahun 2017 itu bernama Beni Setiawan (20), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Uniknya, penggerebegan tersangka saat berada di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB itu sempat diwarnai aksi tersangka bersembunyi di bawah kasur rumahnya, beruntung petugas jeli dan berhasil menemukannya.

Dalam pengakuannya, tersangka melakukan Curas bersama seorang rekannya, sehingga dilakukan pengembangan.

Namun sayang ia berusaha mengelabui dan membahayakan petugas sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kanannya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 1 Januari 2020, korbannya berinisial IP (15) warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dengan TKP Jalan Raya Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. "Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya," katanya.

Setelah dilakukan perawatan medis atas luka tembaknya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara rekan tersangka masih dalam pencarian.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara. Terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran," pungkasnya. (*)