• Jumat, 29 Maret 2024

Pengadilan Negeri Kotabumi Terapkan Sidang Sistem Teleconference

Rabu, 01 April 2020 - 14.23 WIB
148

Suasana sidang sistem online atau telecoference di Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu (01/4/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Dalam rangka pencegahan virus Covid-19 Pengadilan Negeri Kotabumi memberlakukan sistem sidang online (Telecoference).

Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati mengatakan, pemberlakuan sidang telecoference itu sudah di mulai pihaknya sejak Senin (30/03/2020) kemarin. 

Hal itu menurutnya menindak lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 01 Tanggal 23 Maret Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.

"Pemberlakuan sidang sistem telecoference ini sudah mulai kita laksanakan dan belum ada batas waktunya. Yang jelas sampai pandemi Covid-19 berakhir," kata Vivi Purnamawati, Rabu (01/4/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, sistem sidang telecoference tersebut tetap sama seperti sidang biasa, hanya saja terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan). Sedangkan jaksa penuntut dan hakim berada di ruang Pengadilan. "Untuk jadwal sidang sendiri, dilaksanakan selama tiga hari.  Yaitu Senin sampai Kamis," ujarnya.

Selain itu, menurut Vivi, untuk para pengunjung atau pihak keluarga yang datang berkunjung menyaksikan persidangan juga dibatasi. "Para tamu atau pihak keluaraga yang datang kita batasi dan sebelum masuk keruangan siadang mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mencuci tangan dengan alat pembersih yang telah kami persiapkan," jelas nya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->