KPU Way Kanan Akan Tunggu Perintah KPU Pusat

Ketua KPU Way Kanan, Refki Darmawan, S.H saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Selasa (30/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan akan menunggu tindak-lanjut dari Komisi Pemilihan Umum pusat, Selasa (30/03/2020).
Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan telah beredarnya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, perihal penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Darmawan, S.H mengatakan, Untuk saat ini, KPU Way Kanan belum mengambil tindakan atau sikap masih dan menunggu perintah selanjutnya dari KPU pusat. "Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU pusat mengingat bahwa Pilkada serentak telah tertuang dalam UU No 10. Intinya KPU Way Kanan menunggu keputusan resmi keluar, apapun keputusan KPU RI dan pemerintah akan kita laksanakan, karena KPU sebagai penyelengara dan pelaksana undang-undang," terang Refki Darmawan di ruang kerjanya.
Refki melanjutkan, Pada prinsipnya baik pemerintah pusat maupun daerah lagi fokus memutus mata rantai virus covid 19 agar bisa cepat terselesaikan, dimana penundaan beberapa tahapan Pilkada yang dilakukan sekarang, untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.
Saat ini, KPU Way Kanan lagi menunggu surat resmi dari KPU RI terkait penundaan Pilkada serentak, sejauh ini KPU Way Kanan sudah melaksanakan perintah penundaan beberapa tahapan sesuai surat keputusan KPU RI No. 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020. "Tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya pelantikan PPS, pembentukan PPDP, dan tahapan pemuktahiran data penduduk," ungkapnya.
Disinggung berkaitan dengan anggaran yang akan digunakan oleh KPU Way Kanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, Refki menjelaskan. Untuk anggaran pelaksanaan Pilkada Way Kanan serentak telah ada yang dipergunakan oleh KPU Way Kanan. "Ada pun kegiatan KPU yang menggunakan anggaran Pilkada Way Kanan, diantaranya kegiatan tahapan persiapan, sosialisasi calon perseorangan, pembentukan badan adhoc, PPK dan PPS, serta pemuktahiran data pemilih," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025