Rp50 juta Dari Dana Desa Boleh Digunakan Setiap Pekon di Pringsewu Untuk Pencegahan Covid-19
Pringsewu - Untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Pringsewu mengeluarkan kebijakan dengan memperbolehkan tiap pekon menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp50 juta, Senin (30/03/2020).
Dana tersebut akan dipergunakan untuk membeli masker, alat semprot disinfektan, termometer suhu badan, handroop, hand sanitizer termasuk biaya operasional satgas pekon seperti transportasi dan makan minum.
"Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020, tentang Desa tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tani," ungkap Kabid Pemerintahan Pembangunan Keuangan dan Aset Pekon/Desa, DPMP Pringsewu, Tri Haryono mewakili Kepala DPMP Endang Budiati.
Menurut Tri, dampak dari Covid-19, pelaksanaan Pilkakon serentak yang dijadwalkan bulan Mei 2020, akan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Karena ditunda, secara otomatis tahapannya juga dihentikan. Kemungkinan tahapan Pilkakon akan kembali dibahas setelah Mendagri resmi mencabut masa tanggap darurat," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Rusak Diterjang Banjir, Jembatan di Margosari Pringsewu Diperbaiki
Selasa, 09 April 2024 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024