• Kamis, 25 April 2024

Pemkab Tanggamus Perpanjang Libur Hingga 22 April

Senin, 30 Maret 2020 - 21.57 WIB
106

Dewi yang didampingi Wakil Bupati Tanggamus, AM. Syafi'i saat video confrence di ruang Bupati, Senin (30/03/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memutuskan memperpanjang masa belajar dari rumah (Study From Home) dan bekerja dari rumah (Work From Home) hingga 22 April 2020 mendatang, Senin (30/03/2020).

Keputusan itu diambil sejalan dengan kebijakan Pemkab Tanggamus yang memperpanjang masa darurat non bencana alam Covid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang, yang mulai berlaku sejak Senin,30 Maret 2020.

"Perpanjangan masa tanggap darurat non bencana tersebut, didasari oleh kondisi saat ini, dimana kasus orang terpapar virus Corona di Indonesia termasuk Provinsi Lampung semakin banyak. Hingga per 29 Maret terdapat 1.285 kasus dengan 114 pasien meninggal dunia," kata Bupati Tanggamus, Dewi Handajani saat menggelar video confrence dengan awak media di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo), Tanggamus.

Dewi yang didampingi Wakil Bupati Tanggamus, AM. Syafi'i dan sejumlah kepala OPD saat video confrence  di ruang Bupati mengatakan, dasar kebijakan memperpanjang masa tanggap darurat non bencana alam Covid-19 hingga 29 Mei 2020 itu adalah, Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan memperpanjang surat edaran Bupati nomor 441/2979/15/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiap-siagaan terhadap Infeksi virus Corona, tanggal 30 Maret 2020.

"Seiring dengan kebijakan tersebut, maka diputuskan memperpanjang belajar di rumah (study from home), dan memperpanjang bekerja dari rumah (work from home) sampai tanggal 22 April 2020," kata Dewi. (*)