• Kamis, 25 April 2024

Musa Zainudin Disebut Dalam Kasus Fee Proyek Lampura

Senin, 30 Maret 2020 - 20.16 WIB
97

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (30/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Mantan Anggota DPR RI, Musa Zainudin, disebut-sebut dalam kasus persidangan kasus fee proyek Lampung Utara (Lampura), Senin (30/03/2020).

Nama Musa muncul setelah Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mencecar pertanyaan kepada Kepala BPKA Lampura, Desyadi, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga : Antisipasi Corona, Sidang Kasus Fee Proyek Lampura Pakai Video Teleconference

"Saya diperintah Bupati (Agung) menemui Musa Zainudin, untuk membahas soal anggaran DAK. Pertama saya nemuin di rumah dinasnya di Jakarta, dan saya menyerahkan uang Rp1 miliar," kata Desyasi saat memberikan kesaksian.

Pemberian uang tersebut, kata Desyadi, untuk mengurus DAK. "Kalau nggak salah DAK itu sekitar Rp60 miliar. Nah, beliau minta fee Rp4,5 miliar, untuk mengurus DAK itu," ujarnya.

Baca juga : Sidang Fee Proyek Lampura, DPRD Minta Jatah Proyek

Namun, lanjut Desyadi, dilakukan penyerahan kedua sebesar Rp1,5 miliar. "Penyerahan kedua di rumahnya di Bandar Lampung," jelasnya. (*)