Tindaklanjuti SE Kemenkeu, Dinas PUPR Lampura Hentikan Proses Tender
Lampung Utara - Menindaklanjuti surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa dikarenakan mewabahnya corona virus disease (Covid-19), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Utara siap tidak menggelar tender untuk Rp48 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahrizal Adhar ketika dikonfirmasi terkait surat edaran Menkeu Sri Mulyani tersebut dengan tegas menyatakan. "Siap menindaklanjuti," ujarnya, Sabtu (28/3/2020).
Meski sebelumnya, dirinya telah menyatakan bahwa pada bulan April mendatang paket-paket proyek yang bersumber dari DAK tahun 2020 akan dilaksanakan. Namun karena telah mendapatkan pemberitahuan dari Pemerintah Pusat melalui surat edaran Menteri Keuangan dirinya memastikan DAK Rp48 miliar untuk 22 paket gagal digelar.
Rp48 miliar DAK tersebut, menurut Syahrizal Adhar sebelumnya akan dialokasikan pada bidang bina marga, cipta karya dan pengairan.
Ia pun mengatakan, dirinya segera menyampaikan kepada kelompok kerja (pokja). Karena proyek yang didanai DAK tersebut tengah dalam proses perencanaan pokja.(*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









