Unit Reskrim Polsek Baradatu Tangkap Pelaku Curat

Pelaku beserta barang bukti di Polsek Baradatu. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unitreskrim Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (27/3/2020). Pelaku berinisial IW (33) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan kejadian pertama pelaku melakukan aksi curat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon, saat itu sekitar pukul 05.00 WIB
Penangkapan pelaku berawal pada hari Sabtu tanggal 21 maret 2020 sekitar pukul. 15.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan akhirnya pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan pengeledahan Hasilnya di dapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang , Obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025