Unit Reskrim Polsek Baradatu Tangkap Pelaku Curat

Pelaku beserta barang bukti di Polsek Baradatu. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unitreskrim Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (27/3/2020). Pelaku berinisial IW (33) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan kejadian pertama pelaku melakukan aksi curat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon, saat itu sekitar pukul 05.00 WIB
Penangkapan pelaku berawal pada hari Sabtu tanggal 21 maret 2020 sekitar pukul. 15.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan akhirnya pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan pengeledahan Hasilnya di dapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang , Obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025