• Jumat, 19 April 2024

Pemprov Lampung Akan Hentikan Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik 2020

Jumat, 27 Maret 2020 - 21.05 WIB
551

Taufik Hidayat. Foto: Ist

Bandar Lampung-Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Nomor: S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020 terkait pemerintah daerah agar menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020, langsung direspon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengungkapkan, arahan Menteri Keuangan tersebut sudah diteruskan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung untuk segera ditindaklanjuti.

"Ya. Sudah ada arahan pak Sekda (Sekretaris Daerah) agar OPD terkait penerima DAK merespon hal tersebut untuk ditindaklanjuti," kata Taufik Hidayat kepada Kupastuntas.co, Jumat (27/3/2020).

Taufik menyebut, sejauh ini belum ada OPD yang melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa fisik yang menggunakan DAK tahun 2020. Saat ini, seluruhnya masih dalam tahap perencanaan tender.

"Info dari biro PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) untuk DAK belum ada yang ditenderkan, masih tahap persiapan," kata dia.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur/bupati/walikota penerima DAK fisik se-Indonesia, perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik 2020.

Dalam surat itu dijelaskan, penghentian proses pengadaan barang/jasa dikarenakan mewabahnya corona virus disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia. Penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik dikecualikan hanya pada bidang kesehatan dan bidang pendidikan. (*)

Editor :
Bandar Lampung-Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Nomor: S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020 terkait pemerintah daerah agar menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020, langsung direspon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengungkapkan, arahan Menteri Keuangan tersebut sudah diteruskan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung untuk segera ditindaklanjuti.

"Ya. Sudah ada arahan pak Sekda (Sekretaris Daerah) agar OPD terkait penerima DAK merespon hal tersebut untuk ditindaklanjuti," kata Taufik Hidayat kepada Kupastuntas.co, Jumat (27/3/2020).

Taufik menyebut, sejauh ini belum ada OPD yang melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa fisik yang menggunakan DAK tahun 2020. Saat ini, seluruhnya masih dalam tahap perencanaan tender.

"Info dari biro PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) untuk DAK belum ada yang ditenderkan, masih tahap persiapan," kata dia.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur/bupati/walikota penerima DAK fisik se-Indonesia, perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik 2020.

Dalam surat itu dijelaskan, penghentian proses pengadaan barang/jasa dikarenakan mewabahnya corona virus disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia. Penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik dikecualikan hanya pada bidang kesehatan dan bidang pendidikan. (*)

Berita Lainnya

-->